maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138

49 Turis Asing Dideportasi Sejak Awal 2023, Kebanyakan Karena Overstay

49 Turis Asing Dideportasi Sejak Awal 2023, Kebanyakan Karena Overstay
0 0
Read Time:1 Minute, 35 Second


Jakarta

Sebanyak 49 wisman di Bali telah dideportasi sejak Januari 2023. Sebagian besar karena overstay.

Laporan tersebut disampaikan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Deportasi tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Imigrasi Denpasar, Ngurah Rai dan Singaraja.

“Januari sampai Maret, katakanlah kemarin tanggal 16, kita sudah mendeportasi 49 orang. Termasuk (wisman yang ditahan) di Rutan Jimbaran,” kata Kepala Inteldakim Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana seperti dikutip dari detikBaliSabtu (25/3/2023).

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Namun, tidak semua turis asing dikenakan sanksi deportasi. Masih ada 15 WNA yang masih berada di Rutan dan menunggu proses deportasi.

Narayana menjelaskan bahwa jumlah ini hanya tercatat sebagian. Jumlah delegasi otoritas yang menangani turis asing yang terlibat dalam kegiatan kriminal akan meningkat.

“(Akan) mendapat delegasi dari aparat penegak hukum lain. Misalnya dari kepolisian atau lapas (lapas). Sekarang, saya belum bisa mendata. Jadi, (jumlah wisman) yang dideportasi pasti bertambah. ) ,” kata Narayana.

Mengenai bentuk pelanggarannya, sebagian besar wisman yang dideportasi itu melanggar izin tinggal alias overstay. Tanpa menyebutkan jumlah pastinya, Narayana mengatakan pelanggaran tersebut terjadi di wilayah hukum Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Kemudian pelanggaran terbanyak kedua, turis asing melanggar ketentuan visa kunjungan. Misalnya turis asing yang seharusnya berkunjung dan berwisata, tetapi malah bekerja.

“Artinya mari kita deportasi kegiatan WNA yang tidak sesuai dengan tugasnya. Misalnya kereta motor atau kunjungan dengan visa tapi mereka bekerja, kita bisa (deportasi),” kata Narayana.

Selain itu, banyak bule yang dideportasi karena melanggar ketentuan undang-undang. Dalam kasus ini, orang asing ditemukan telah melakukan kejahatan.

Misalnya, bule yang kedapatan mengendarai kendaraan bermotor tanpa mengenakan helm, dan perlengkapan lainnya, melanggar peraturan lalu lintas. “Misalnya melanggar lalu lintas, kami serahkan ke polisi, lalu dideportasi,” ujarnya.

Disinggung perbandingan jumlah pelanggaran yang dilakukan WNA pada 2022, Narayana mengaku tidak memiliki catatan pasti. Yang jelas, penindakan terhadap pelanggaran oleh orang asing akan tetap dilanjutkan jika terbukti melakukan pelanggaran.

Tonton Video “Wisatawan Berisik Beraksi di Bali, Kendali Lebih Mendesak”
[Gambas:Video 20detik]
(perempuan/perempuan)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Harold Taylor

Learn More →