Jakarta –
WNA asal Amerika Serikat (AS) berinisial RJD (37) diduga mabuk alkohol. Dia juga mengancam dan melecehkan pelayan kafe dengan pisau.
Peristiwa itu terjadi di Diamond Cafe, Jalan Tukad Badung, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Rabu (5/4/2023) sekitar pukul 23.30 WITA.
“Yang bersangkutan membawa senjata tajam dan mengancam serta menganiaya korban perempuan berinisial WO 20 tahun asal Malang yang bekerja di Cafe Diamond,” kata Kapolres Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas saat ditemui wartawan di Polres Denpasar Selatan, seperti dikutip dari detikBaliJumat (7/4/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Warga AS itu pertama kali tiba di Diamond Cafe dan memesan beberapa minuman. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dari celananya dan mengancam seorang pramusaji wanita di kafe berinisial WO.
“Pelaku mengancam, ini perempuan berinisial WO yang bekerja di Cafe Diamond untuk tidak pergi kemana-mana, tidak meninggalkan meja tempat pelaku duduk,” kata Bambang.
Pelaku kemudian menganiaya pelayan kafe dengan cara melukai kaki kiri wanita asal Malang, Jawa Timur (Jawa Timur) itu dengan cara menggoreskan pisau di kaki kiri korban. Hal itu dilakukan sambil mengancam pramusaji agar tidak meninggalkan meja yang ditempatinya.
Namun, pembantu tersebut berhasil melarikan diri saat warga AS lengah. Pelayan kafe berlari dan meminta bantuan dari karyawan kafe lain.
Melihat korban kabur, bule AS itu langsung marah dan mengejar korban. Para penyerang juga menghancurkan meja-meja di kafe tersebut.
Kemudian pelaku saat itu juga melemparkan pisau yang dibawanya kepada para tamu yang berada di kafe saat itu,” kata Bambang.
Pelayan kafe tersebut melapor ke Polres Denpasar Selatan setelah kejadian tersebut. Selang beberapa waktu polisi berhasil menangkap orang tersebut dan saat ini ditahan di Polres Denpasar Selatan untuk dilakukan penyelidikan secara menyeluruh dan dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan.
Bambang menegaskan WNA asal AS itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 12 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta Pasal 335 dan Pasal 351 KUHP tentang ancaman dan penganiayaan dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
***
Artikel ini juga muncul di detikBali. Untuk lebih lanjut, klik di sini.
Tonton Video “Wisatawan Berisik Beraksi di Bali, Kendali Lebih Mendesak”
[Gambas:Video 20detik]
(perempuan/perempuan)