Jakarta –
Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional (PDPKKB) telah mengeluarkan surat somasi kepada Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin terkait pernyataan bahwa seorang dokter harus membayar hingga Rp. 6 juta untuk mendapatkan izin praktek. Namun ditolak oleh beberapa pihak lain termasuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Selanjutnya, Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Nasional (PDPKKB) telah mengajukan somasi kepada Menteri Kesehatan atas informasi yang tidak benar tersebut. Menurutnya, pernyataan bahwa dokter harus membayar Rp6 juta untuk mendapatkan Surat Tanda Registrasi (STR) tidak benar.
“Atas tindakan, keterangan, keterangan keterangan yang tidak benar dan terkait STR sebesar Rp 6 juta kemudian terkait SKP dengan versi kamuflase Menteri, 140 dokter 4 SKP sehingga muncul angka lebih dari 1 triliun Hal ini kemudian menjadi sangat bias, bahkan cenderung melanggar hukum,” terang pengacara dari FDPKKB Muhammad Joni dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“Jadi perlu diingatkan bahwa itu ofensif dan dibelakangnya, merugikan kepentingan profesi kedokteran dan lebih dari sekedar membangun label dan stereotyping terhadap profesi kedokteran dan membaca serta institusi terkait,” lanjutnya.
Menteri Kesehatan Sebut Kurang Crosscheck
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jakarta Pusat, Dr. Haznim Fadhli, SpS yang mengatakan untuk mendapatkan STR, seorang dokter hanya membutuhkan biaya sekitar Rp 300-600.000. Ada juga biaya sampai jutaan, itu bukan untuk STR, tapi untuk biaya operasional dan untuk jangka waktu sampai 5 tahun.
“Jadi tidak ada biaya, katanya Rp 6 juta. Sayang, upaya cross check, sepertinya tidak terpenuhi. Ditambah narasi ‘sudah sewajarnya ramai’. Ini hal-hal yang pimpinan kita di Kementerian Kesehatan dengan menyesal mengatakan,” jelasnya.
“SIP gratis, khususnya di Jakarta dan beberapa daerah. Tidak ada pernyataan Rp 6 juta. Kalaupun ada kemungkinan terkait iuran kepesertaan terkait kebutuhan operasional organisasi, terutama dokter spesialis yang dibayar. .setiap 5 tahun sekali,” tutupnya.
Simak Video “Janji Menkes Budi Sebelum Lepas Jabatan”
[Gambas:Video 20detik]