maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138

Home to Trains, Ini Must-Have Terbaru

Diskon 80%, berikut daftar tiket pesawat terjangkau ke GOTF 2023
0 0
Read Time:2 Minute, 7 Second


Jakarta

Pemerintah masih memberlakukan sejumlah aturan mudik Lebaran 2023. Meski telah mencabut PPKM, pemudik tetap harus mengikuti aturan tersebut.

Tidak ada perubahan Surat Edaran terkait setelah Peraturan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut. Pemudik tetap harus mengikuti aturan PPKM seperti sebelumnya. Berikut syarat naik pesawat dan kereta api selama bulan Ramadan:

Persyaratan Penerbangan:

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

1. Pemudik Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan Perawatan Perlindungan (SATUSEHAT) sebagai syarat perjalanan.

2. PPDN berusia 18 tahun ke atas harus sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster).

3. PPDN dengan status “orang asing yang datang dari luar negeri” berusia 18 tahun ke atas, harus sudah mendapatkan vaksin kedua.

4. PPDN usia 6-17 tahun seharusnya sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

5. PPDN berusia 6-17 tahun yang berasal dari perjalanan luar negeri dibebaskan dari kewajiban vaksinasi.

6. PPDN di bawah usia 6 tahun dibebaskan dari persyaratan vaksinasi, namun harus melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi persyaratan vaksinasi Covid-19.

7. Jika PPDN memenuhi persyaratan di atas, tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau tes cepat antigen. Namun, mereka tetap harus menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat.

8. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit penyerta yang menghalangi pemudik untuk menerima vaksin dikecualikan dari kewajiban vaksinasi ini.

9. Aturan ini pengecualian bagi PPDN pengguna angkutan udara terdepan, termasuk penerbangan di perbatasan wilayah 3T, dan pelayanan terbatas.

Persyaratan Kereta Api:

1. Usia 18 tahun ke atas

a) Wajib vaksin ketiga (booster)

b) Orang asing yang datang dari luar negeri, wajib melakukan vaksin kedua

b) Tidak/belum divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-12 tahun

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari bepergian ke luar negeri, vaksin tidak wajib

c) Belum divaksinasi/belum divaksinasi, harus memiliki surat keterangan belum divaksinasi dari Puskesmas/Faskes karena alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, Vaksin 2, dan Booster 1) selama perjalanan. Dalam hal orang tua/pendamping dewasa belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pemudik.

3. Usia 13-17 tahun

a) Wajib vaksin kedua

b) Berasal dari bepergian ke luar negeri, vaksin tidak wajib

c) Tidak/belum divaksinasi karena alasan medis harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu divaksinasi dan tidak perlu menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR tetapi harus didampingi oleh pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Simak Video “Ingat! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh”
[Gambas:Video 20detik]
(Bulanan)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Harold Taylor

Learn More →