Jakarta –
Saat ini masyarakat Indonesia dapat divaksinasi COVID-19 dengan menggunakan merk apapun tanpa harus mengecek regimen sebelumnya. Artinya, orang Indonesia dapat dikuatkan tanpa mengikuti dosis pertama atau kedua dari rejimen vaksinasi.
Aturan vaksinasi terbaru diatur dalam Surat Edaran Nomor IM.02.04/C/2413/2023 tentang Update Tata Laksana Vaksinasi COVID-19 yang ditandatangani Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu, DHSM, MARS.
Kementerian Kesehatan RI melalui surat edarannya menjelaskan beberapa poin terkait penggunaan vaksinasi COVID-19 bagi warga negara Indonesia.
“Berdasarkan laporan hasil uji klinis dari berbagai platform vaksin COVID-19, secara umum titer antibodi individu akan menurun setelah enam bulan vaksinasi kedua, sehingga diperlukan pemberian booster untuk meningkatkan titer antibodi untuk perlindungan jangka panjang.” tulis dalam surat edaran yang dikutip detikcom, Kamis (25/5/2023).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Lebih lanjut, surat edaran tersebut juga menyebutkan bahwa vaksin yang tersedia saat ini merupakan vaksin terbaik dan dapat diberikan kepada platform vaksin COVID-10 yang telah mendapatkan EUA atau NIE dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
“Untuk alasan ini, orang yang belum menyelesaikan dosis primer dan lanjutan (penguat) dapat divaksinasi COVID-19 menggunakan vaksin yang tersedia,” tulis pernyataan itu.
Padahal, di Indonesia masih banyak masyarakat yang sudah mendapatkan dosis lengkap vaksinasi COVID-19 primer namun belum mendapatkan dosis lanjutan. Oleh karena itu, masyarakat yang belum menyelesaikan dosisnya diperbolehkan melanjutkan vaksinasi jenis apapun selama masih tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan.
Tonton Video “Rekomendasi Baru WHO tentang Vaksin Booster: Tidak Wajib untuk Orang Sehat”
[Gambas:Video 20detik]
(naf/naf)