Jakarta –
Kementerian Kesehatan RI menyebutkan, jumlah dokter spesialis di Indonesia saat ini masih terbatas. Menurut staf ahli bidang hukum kesehatan Kementerian Kesehatan RI, hal ini otomatis menjadi salah satu penghambat kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
“Misalnya terkait pelayanan di tingkat rujukan. Masalahnya, kita masih belum mendapatkan pelayanan yang baik sesuai dengan indikasi medis yang mereka alami. Kenapa? Karena keterbatasan dokter spesialis yang ada saat ini,” jelas Sundoyo saat ditemui detikcom di kantor Kementerian Kesehatan RI, Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023).
“Selain itu, peralatan rumah sakit kita masih kurang. Misalnya cathlab yang tidak lebih dari 40. Masalahnya di RSUD, padahal ada 500 (rumah sakit),” lanjutnya.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Di sisi lain, banyak penyakit membutuhkan pengobatan dengan biaya besar. Padahal, penyakit-penyakit tersebut bisa dihindari melalui langkah preventif dan promotif sejak dini, yang sebenarnya lebih murah daripada berobat di rumah sakit.
“Anda sering mendengar atau browsing media sosial, Anda akan melihat sembilan penyakit terbesar penyebab kematian. Alasannya juga banyak keluar biaya, antara lain kanker, diabetes, stroke, misalnya juga jantung,” ujarnya.
Menurut Sundoyo, reformasi besar-besaran melalui RUU Kesehatan diperlukan untuk mengatasi polemik ini. Termasuk mengubah sistem produksi dokter dan dokter spesialis dari awal hingga mendapatkan izin praktek.
Tonton video “Bisakah Rubella ditularkan melalui ASI?”
[Gambas:Video 20detik]
(vyp/naf)