maxwin138
maxwin138
maxwin138
maxwin138

Mengabaikan Nyepi dan Kehidupan Nomaden, Kaukasus Polandia akhirnya Dideportasi

Bule Nomaden Polandia yang Tinggal di Bali Tertangkap, Akhirnya Dideportasi
0 0
Read Time:1 Minute, 53 Second


Jakarta

Turis Polandia yang ketahuan mengganggu Nyepi di Bali akhirnya dideportasi. Kabar ini menjadi yang paling populer pada Minggu (26/3/2023).

Kedua WNA tersebut adalah Karol Grabinski (40) dan Barbara Karina Walczak (25). Mereka juga harus kembali ke rumah melalui pengasingan sebelum akhir perjalanan mereka.

Ketua Intel Dakim Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana mengatakan, keduanya kedapatan melanggar aturan keimigrasian dalam Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011.

IKLAN

GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

“Terkait WNI Polandia, kami akan dideportasi menggunakan penerbangan Air Asia QZ 1517 pukul 09.55 WITA, menuju Bandara Soekarno Hatta. Dari Jakarta pukul 17.05 WIT menggunakan Etihad Airways, transit ke Abu Dhabi kemudian dilanjutkan ke Polska, Polandia,” kata Bagus kepada pihak Denpasar Kantor Imigrasi dikutip dari detikBali, Sabtu (25/3/2023).

Dua wisatawan berwisata dengan konsep low budget alias backpacker. Sebelumnya, Grabinski dan Walczak akan melanjutkan perjalanan ke Australia setelah melakukan perjalanan ke Bali.

Namun, rasa tidak hormatnya pada Nyepi membuatnya tertangkap di Bali. Mereka mendirikan tenda dan berkemah di tempat umum. Saat ditegur, keduanya angkuh menolak disebut mengganggu perayaan Nyepi.

Dalam prosesnya, diketahui bahwa mereka tidak memiliki tempat tinggal tetap selama berada di Bali. Mereka berpindah-pindah, bahkan tidur di tenda.

“Jadi, Grabinski dan Walczak bepergian tanpa mengindahkan aturan adat yang berlaku. Alasannya pecalang diam seperti menyepi di tenda. Tapi bukan itu, mereka hanya turis minimalis,” kata Narayana.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Khusus Kelas I TPI Denpasar Warhan Wirasto mengatakan, Grabinsi dan Walczak masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA).

Kedua izin tinggal tersebut masih berlaku saat diamankan oleh pejabat.

“Mereka masuk ke Indonesia pada 28 Februari 2023 melalui Dumai melalui Pelabuhan Malaka,” kata Warhan.

Keduanya diasingkan karena melanggar norma dan etika. Sanksi deportasi juga sesuai surat pelimpahan dari Polres Sukawati.

“Di sana (surat itu) dijelaskan mengenai pelanggaran atau apa rekomendasi instansi terkait. Surat itu juga menyatakan bahwa mereka melanggar norma dan etika yang berlaku,” ujarnya.

Kedua warga bule Polandia itu diserahkan pada 23 Maret 2023 oleh Polsek Sukawati ke Imigrasi. Keduanya kemudian ditahan di Ruang Detensi Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk proses evaluasi.

Berikut 10 berita terpopuler dari detikTravel, Minggu (26/3/2023):

Simak Video “Ditangkap Imigrasi, WN Suriah Pemilik KTP Bali Diserahkan Kejaksaan”
[Gambas:Video 20detik]
(pin/pin)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Harold Taylor

Learn More →