Jakarta –
Rebecca Klopper mengambil tindakan hukum setelah video dirinya yang menarik menjadi viral di media sosial. Apalagi, dia melaporkan kejadian itu ke Bareskrim Polri.
“Senin lalu, 22 Mei 2023, pukul 16.45 WIB berdasarkan laporan polisi LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, surat kuasa RK melaporkan pemilik akun Twitter @dedekkugem atas dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mengirim dan atau mengakses transmisi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengandung kesusilaan,” kata Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari detikHotKamis (25/5/2023).
Kuasa hukum Rebecca, Sandy Arifin, mengungkapkan kliennya sangat terpukul akibat kasus ini. Ini adalah metode penyebaran konten intim non-konsensual atau penyebaran gambar intim non-konsensual (NCII).
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
“NCII ini benar-benar termasuk jika orang tersebut memproduksi (mengambil gambar, video), kemudian mendistribusikan, menerbitkan, mereproduksi konten ini tanpa izin (tanpa izin), itu termasuk dalam NCII ini,” ujar Psikolog Klinis dan Co-Founder Ohana Space Veronica Adesla , MPsi, saat dihubungi detikcomRabu (24/5/2023).
Menurut Veronica, ada beberapa motif yang melatarbelakangi seseorang melakukan NCII, antara lain:
Revenge (porn balas dendam) Blackmail (pemerasan) Keuntungan pribadi (misal menjual di situs porno)
Perilaku ini dapat menimbulkan banyak kerugian bagi korbannya. Selain pencemaran nama baik, korban juga akan mengalami kerugian psikologis.
“Ini termasuk trauma, post-traumatic stress disorder (PTSD), kecemasan, depresi, itu saja,” kata Veronica.
Toh bisa juga ada efek ikutan, disingkirkan, disingkirkan dari lingkungan, kehilangan pekerjaan, dijauhi teman, di-bully, sampai seperti itu,” pungkasnya.
Tonton video “WHO memperingatkan tentang beberapa penyakit yang dapat menyebabkan pandemi baru”
[Gambas:Video 20detik]
(hnu/naf)