Buleleng –
Desa Adat Sumberklampok memutuskan untuk mengadili 2 warganya, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, yang nekat melanggar aturan Nyepi dengan sembarangan menyembuhkan pantai dan melawan pecalang.
Keduanya diketahui memaksa masuk ke kawasan pantai untuk rekreasi dan memancing, membuka portal melawan barisan pecalang yang berjaga. Paruman atau rapat tersebut digelar secara tertutup mulai pukul 19.30 WITA hingga pukul 22.00 WITA, Jumat (24/3/2023) malam.
Karena itu, Desa Adat Sumberklampok meneruskan kasus intoleransi warga kepada pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
IKLAN
GULIR UNTUK MELANJUTKAN KONTEN
Kelian Desa Adat Sumberklampok, Jro Putu Artana, mengatakan keputusan itu diambil atas usul krama (warga) yang ingin melanjutkan proses hukum. Pertimbangannya, kedua warga tersebut telah melakukan tindakan intoleran.
“Jadi, kami akan serahkan ke ranah hukum,” ujarnya saat ditemui detikBali usai pertemuan.
Artana mengaku belum bisa mengungkapkan hasil rapat lebih detail hingga besok, Sabtu (25/3/2023). Saat ini, hasilnya terus matang lagi. “Hasilnya sudah ada, tapi (detail) keputusannya besok,” jelasnya.
Dia memastikan Zaini dan Rasyad tidak akan dikenakan hukuman adat. Hal ini karena awig-avig atau aturan adat tidak ada aturan tentang krama tamiu atau pendatang.
“Karena saat ini kami masih merevisi awig-awig, jadi belum ada aturan adat untuk acara ini,” tambah Artana.
Sebelumnya, Zaini dan Rasyad memaksa mereka berlibur ke Pantai Prapat Agung di Gerokgak, Buleleng, saat perayaan Nyepi. Setelah salah satu warga adu mulut dengan pecalang dan membuka paksa portal, sekitar 40 warga bersorak sorai dan menerobos barisan pecalang.
Tindakan pembangkangan warga terekam dan disiarkan di media sosial. Banyak warganet yang mengkritik sikap warga Desa Sumberklampok yang dinilai tidak menghormati perayaan Nyepi umat Hindu Bali.
—–
Artikel ini telah tayang di detikBali dan selengkapnya dapat dibaca di sini.
Tonton video “Melihat Lokasi Kota Meditasi Eucalyptus dan Wisata Selfie di Bali”
[Gambas:Video 20detik]
(www www)